Seputar Publik / Berita

Kecewa dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Tidak Ada Keadilan di Sini

Foto arsip--Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (tengah) Foto arsip--Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat (tengah)

Seputarpublik, Malang – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat saat dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023) mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” ucap Imam menegaskan.

Imam menjelaskan, pihaknya dan keluarga korban khususnya yang diwakili oleh Tatak sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

“Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan,” ujarnya.

Tulis Komentar

Komentar