Beranda
Seputar Publik / Berita

Kejari Pandeglang Tindak Lanjuti Aduan KEMAS dan KNPI soal Dugaan Pengelolaan PBB-P2 Desa Kertaraharja

Kejari Pandeglang menyatakan akan menelusuri pengaduan terkait dugaan pembayaran PBB-P2 yang tidak disetorkan dan pemungutan melebihi nominal dalam SPPT.
Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima audiensi KEMAS, DPD KNPI Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja terkait pengaduan dugaan permasalahan pengelolaan PBB-P2. Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima audiensi KEMAS, DPD KNPI Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja terkait pengaduan dugaan permasalahan pengelolaan PBB-P2.

Seputarpublik.com || PANDEGLANG – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, melakukan audiensi sekaligus menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pembayaran PBB-P2 masyarakat selama beberapa tahun serta dugaan adanya pemungutan pembayaran yang melebihi nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sebelumnya, KEMAS bersama DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Pandeglang pada Senin (14/9/2026).

Kejari Pandeglang Siap Telusuri Aduan

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pengaduan yang disampaikan masyarakat dan organisasi kepemudaan.

Ia mengatakan, Kejari Pandeglang akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Kami berterima kasih atas aduan yang disampaikan masyarakat dan teman-teman DPD KNPI Pandeglang. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan penelusuran kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPD hingga Bapenda Pandeglang, serta melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi, yaitu Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Surayadi.»

Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Pandeglang akan menugaskan jajaran terkait untuk mengawal proses penanganan pengaduan sekaligus melengkapi informasi dan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan.

«“Kami mengapresiasi kedatangan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dalam rangka silaturahmi dan audiensi ini. Kami akan segera menugaskan jajaran Kejari Pandeglang untuk mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.»

KNPI Pandeglang Apresiasi Respons Kejari

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan respons Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, KEMAS dan KNPI.

«“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta seluruh jajaran. Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel. Ini menjadi bagian dari cita-cita kami sebagai pemuda dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pandeglang agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” kata Saepudin.»

Menurut Saepudin, pernyataan Kejari Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan tersebut menjadi respons positif bagi masyarakat.

«“Kami mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Pandeglang yang terbuka dalam menerima aduan dan kritik yang disampaikan masyarakat. Khususnya terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang. Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data serta fakta,” ujarnya.»

Saepudin menegaskan, DPD KNPI Kabupaten Pandeglang bersama KEMAS akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.

«“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akan terus berada pada garis perjuangan untuk masyarakat, terlebih persoalan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.»

KEMAS Serahkan Pemeriksaan kepada Aparat Berwenang

Di tempat yang sama, Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan.

«“Kami mengapresiasi respons dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang. Kami akan tetap mengawal proses ini agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yusuf.»

Yusuf berharap proses tindak lanjut dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada data dan fakta yang ada.

«“Kami berharap proses tindak lanjut ini dapat berjalan secara objektif berdasarkan data dan fakta. Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga wajar apabila mereka ingin mengetahui kejelasan mengenai pengelolaan dan penyetoran pajak tersebut,” lanjutnya.»

Pengaduan Masih dalam Tahap Tindak Lanjut

KEMAS dan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, hingga proses tindak lanjut dari pihak berwenang memperoleh kejelasan.

Mereka juga berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dinyatakan bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun terkait rencana aksi lanjutan, KEMAS dan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apabila belum terdapat kejelasan dalam proses penanganan pengaduan tersebut, termasuk kemungkinan menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga tahap ini, pengaduan tersebut masih berada dalam proses tindak lanjut dan penelusuran oleh pihak berwenang. Dugaan yang disampaikan masyarakat belum dapat dimaknai sebagai tindak pidana yang telah terbukti, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.(Red.)*