Seputar publik, Palas – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kebun sawit masyarakat dipinggiran sungai sosa, Desa mananti, Kecamatan hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas, berhasil diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresbarkoba Polres Palas), polda Sumatera Utara. Minggu (13/07/2023) sekira pukul 15.00. Wib sampai dengan selesai.
Gencarnya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
Seorang terduga pelaku berinisial JH, (26), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Sebelumnya, Pada Hari minggu (13/08/2023) Sekira Pukul 11.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Mendapat informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya.
Bahwa di kebun sawit masyarakat dipinggiran sungai sosa, Desa mananti, Kecamatan hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas Sering Dijadikan Tempat Transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu.
Untuk memastikan informasi tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan pada sekira pukul 15.00 wib personil satresnarkoba polres padang lawas Berhasil Mengamankan tersangka JH beserta barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JH, personil Satresbarkoba Polres Palas berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 1,31 Gram., 1( satu) unit timbangan elektrik warna haitam putih., Uang Tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah)., 1(satu) dompet kecil, dan 2(dua) plastik klip kosong.
Selanjutnya sdra JH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih lanjut.
Terhadap pelaku JH disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Komentar