“Nah, sebagai warga Kota Bekasi yang cinta terhadap Kota Bekasi sudah seharusnya kita menjaga kota ini, tidak mengotorinya dan merusaknya sedikit pun,’ ucapnya.
Terkait alasan kebebasan berekspresi, ia menegaskan, kebebasan berekspresi boleh-boleh saja karena itu dijamin undang-undang. Tetapi hal itu tetap memiliki batasan, seperti aturan, etika, dan keindahan kota.
“Ekspresi seseorang tidak bisa dilakukan sebebas-bebasnya karena ada regulasi yang harus dihormati vandalisme, sekecil apa pun, tidak dapat dibenarkan baik dari sisi agama maupun sosial,” tegasnya.
Dalam persoalan ini peran pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting. Pemerintah diharapkan dapat menyediakan ruang ekspresi yang positif bagi anak muda agar mereka tidak melampiaskan kreativitasnya dengan cara-cara yang merusak.
“Di sisi lain, masyarakat harus ikut aktif dalam mengawasi dan menjaga lingkungan bersama, agar aksi vandalisme bisa dicegah,” pungkasnya.
(*)
Komentar