Dihadapan penyidik perempuan ST mengatakan barang tersebut dari seoarang lelaki berinisial SP beralamat di Sumbawa Besar yang masih ada hubungan keluarga dengan ST dengan perjanjian setelah barang berupa sabu terjual akan diberi imbalan hasil penjualan.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan asal barang narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan di masyarakat," terangnya.
Kini kedua pelaku AD dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Keduanya telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Adapun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
"Pengungkapan kasus ini merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat dalam komitmennya terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya," ucap Kasi Humas.
Dihimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika" pungkasnya.
(Dani Sosal)
Komentar