Karena itu, pemulihan KPK dan pengesahan RUU Perampasan Aset semestinya dipahami sebagai satu paket agenda pemberantasan korupsi. Namun paket agenda ini akan rapuh jika tidak disertai satu langkah yang lebih fundamental: reformasi sumber daya manusia (SDM) KPK.
KPK sejak awal dirancang sebagai lembaga independen, berada di luar rumpun kekuasaan eksekutif. Desain ini merupakan koreksi terhadap lemahnya institusi penegak hukum konvensional dalam menghadapi korupsi yang bersifat sistemik. Dalam demokrasi modern, lembaga antikorupsi harus berada di luar struktur yang diawasinya, agar prinsip checks and balances berjalan nyata, bukan sekadar slogan konstitusional.
Namun independensi lembaga tidak cukup diukur dari posisinya dalam struktur negara. Independensi juga diuji dari siapa yang bekerja di dalamnya dan dari mana mereka berasal. Dalam teori principal-agent, rakyat adalah principal yang memberi mandat kepada lembaga negara sebagai agent. Masalah muncul ketika agent tidak sepenuhnya bekerja untuk mandat publik karena adanya ketergantungan struktural pada aktor lain. Di titik inilah muncul agency loss: mandat publik melemah karena agen kehilangan daya untuk bertindak optimal.
Fenomena tersebut terlihat dalam kondisi SDM KPK hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa jumlah jaksa yang ditugaskan di KPK mencapai 135 orang. Artinya, fungsi penuntutan KPK masih bergantung pada Kejaksaan.
Komentar