Seputar Publik / Opini

KOLOM: Mengatur Kekuatan dan Kelemahan KPK

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dalam fungsi penyidikan, pola serupa juga terjadi. Pada awal 2023, Polri mengirim 15 personel untuk menjadi penyidik di KPK. Sementara itu, KPK memang merekrut pegawai internal melalui jalur CPNS. Pada 2024/2025, KPK menerima 174 CPNS baru.

Rekrutmen ini patut diapresiasi, tetapi angka-angka tersebut juga memberi pesan yang gamblang: KPK belum sepenuhnya mandiri dalam membangun korps penindakan. Ketika fungsi inti masih bertumpu pada aparatur yang berasal dari institusi lain, KPK berada dalam posisi rawan.

Ketergantungan ini melahirkan risiko dual loyalty. Aparatur yang berasal dari lembaga lain tetap membawa kultur, jejaring, dan ikatan karier institusi asal. Dalam birokrasi, loyalitas tidak selalu diwujudkan secara terang-terangan, melainkan sering bekerja dalam bentuk tekanan halus: sinyal mutasi, peluang promosi, atau “pengaturan karier” yang tidak terlihat publik. Intervensi semacam ini tidak perlu dilakukan secara kasar, cukup dengan menciptakan ketidakpastian posisi.

Di sinilah relevan teori institutional capture. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan dengan membubarkannya atau mengubah pasal secara ekstrem. 

Cara yang lebih efektif adalah menguasai simpul-simpul strategis di dalamnya: siapa yang ditempatkan, siapa yang dipromosikan, siapa yang ditarik, dan siapa yang diberi akses pada kasus-kasus besar. 

Tulis Komentar

Komentar