Seputar Publik / Berita

Komisi II DPR RI Tinjau Layanan Pertanahan di Tangerang, Dorong Digitalisasi BPN dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kunjungan Kerja DPR Fokus pada Transparansi Layanan, Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Perlindungan Hak Masyarakat Melalui Reformasi Tata Kelola Pertanahan
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, saat menerima rombongan Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk meninjau transformasi layanan pertanahan, termasuk digitalisasi pelayanan BPN, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta penguatan upaya pemberantasan mafia tanah. Selasa(7/4/2026). Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, saat menerima rombongan Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk meninjau transformasi layanan pertanahan, termasuk digitalisasi pelayanan BPN, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta penguatan upaya pemberantasan mafia tanah. Selasa(7/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa berbagai dinamika persoalan pertanahan masih terjadi di wilayah Banten, tidak hanya di Kota Tangerang tetapi juga di delapan kabupaten/kota lainnya dengan karakteristik permasalahan yang berbeda-beda.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan pimpinan Komisi II DPR RI. Kami menyadari masih banyak dinamika yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pertanahan di Banten,” ujarnya.

Harison juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan, arahan, maupun evaluasi dari Komisi II DPR RI sebagai bahan perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut memaparkan sejumlah inovasi pelayanan yang tengah dikembangkan di wilayah Tangerang Raya, salah satunya melalui penerapan kantor virtual yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan secara daring.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memilih jenis layanan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

“Melalui kantor virtual, masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah, bahkan tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri,” jelasnya.

Tulis Komentar

Komentar