Seputar Publik / Berita

Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan Maklumat Layanan oleh Kepala Kantor Pertanahan di 8 (delapan) kapupaten/kota se-Provinsi Banten sebagai atasan PPID kantor pertanahan yang disaksikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulfikar, dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat S.

“Komitmen bersama ini merupakan wujud nyata dari perbaikan layanan yang dilakukan oleh jajaran Kantor Pertanahan di Provinsi Banten bahwa kami akan menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan-undangan,” ujar Sudaryanto.

Ia mengatakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sendiri telah mendapatkan predikat “Informatif” pada Pemantauan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 dan 2023, dan kami mendorong KIP berjalan sesuai ketentuan bukan hanya di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saja namun berjalan juga pada kantor pertanahan di wilayah Provinsi Banten.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat S mengatakan pelaksanaan KIP di Kantor Pertanahan di Provinsi Banten perlu mendapatkan perhatian mulai dari pemahaman akan peran dan tugas PPID, ketersediaan ruang PPID, disediakannya formulir permohonan informasi publik serta ketersediaan informasi, terlebih tahun depan kantor pertanahan di Provinsi Banten akan menjadi lokus Penilaian Monev KIP oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Kedepan kami dihargai dengan adanya komitmen yang luar biasa dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, layanan publik pada kantor pertanahan tentu akan lebih baik kedepannya,” ujar Ojat.(***)

Tulis Komentar

Komentar