Pada kegiatan ini ormas-ormas Betawi Pendukung Bamus Suku Betawi 1982 menyatakan kesiapan dan persetujuan kepada Majelis Adat dan Badan Pengurus untuk segera mengambil langkah penting dalam melakukan proses penyatuan atau islah dengan Bamus Betawi ataupun menyatukan seluruh komponen lembaga masyarakat Betawi yang ada di Jakarta.
Bamus Suku Betawi 1982 diharapkan segera merealisasikan amanah penyatuan yang diberikan Ormas-ormas dengan bentuk, konsep atau format apapun.
Menurut H. Zamaksari SH Bamus Betawi maupun Bamus Suku Betawi 1982 statusnya sama-sama Organisasi berhimpun atau federasi, maka perlu di dorong ada wadah konfederasi yang lebih besar menaungi kedua Federasi tersebut, atau membentuk Lembaga Adat yang konsepnya keadatan atau kesukuan bukan organisasi kemasyarakatan.
Senada dengan yang lainnya, M.Ridwan atau Bang Boim Ketua DPD Bamus Betawi Jakarta Utara menambahkan, hal ini dilakukan demi masa depan masyarakat Betawi, apalagi menjelang Tahun Politik 2024 atau Rencana pemindahan Ibukota yang Undang-undangnya sudah disahkan yaitu UU No.3 Tahun 2022.
“Jika memang pemindahan Ibukota direalisasikan sesuai amanat undang-undang, maka UU yang lama No.29 tahun 2007 harus segera direvisi agar tidak rancu dan terkesan ada Ibukota kembar,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kaukus Muda Betawi telah menyampaikan draft usulan perubahan UU No. 29/2007 ke FPPP di DPR-RI untuk memasukan Majelis Adat atau Lembaga Adat Betawi bisa masuk dalam perubahan UU no. 29/2007 pada Prolegnas 2023 mendatang.(*/hel)
Komentar