“Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Petrus mengatakan kedatangan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk membuat perkara yang dialami Lukas Enembe menjadi lebih jelas.
“Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang,” ujarnya.
Selain Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Yonater Karomba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Komentar