Seputar Publik / Berita

KUHAP Baru, Pengguna Narkoba Tak Lagi di Penjara, Tapi Direhabilitasi.

Seputar Publik Jakarta – Pengguna narkoba tak lagi dijatuhi pidana penjara. Tapi, direhabilitasi dengan tetap dibina negara. Ketentuan tersebut terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang mulai berlaku bulan Januari 2026.

Hal itu di katakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12/2024).

Yusril mengatakan, bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan lagi dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” katanya.

Menurut dia, pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara. Kata Yusril, cara ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membeludak.

“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” ujarnya

Yusril menyampaikan, KUHP baru yang mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2026 lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Hal ini berarti pemidanaan di Indonesia tidak lagi berorientasi kepada aspek penghukuman semata.

“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” pungkasnya.

(*/AZ)

Tulis Komentar

Komentar