Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Lagi, Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

Kedua tersangka HBH dan MKS beserta barang bukti Kedua tersangka HBH dan MKS beserta barang bukti

Seputarpublik, Palas – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, tak berkutik ketika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut. Bersama keduanya juga disita barang bukti paket sabu siap edar.

Dua orang tersangka pengedar sabu tersebut ditangkap di Jalan umum Desa Manombo Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang lawas Tepatnya di gapura perbatasan Desa Manombo dengan Kecamatan. Huristak pada Selasa malam (04/04/2023). Sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan selesai.

Kedua Pelaku yang diamankan kepolisian ini adalah berinisial 1. HBH, (24), berprofesi sebagai Petani, warga Desa Paran Julu, kecamatan Aek Nabara barumun, kabupaten Padang lawas, dan 2. MKS, (28), berprofesi sebagai Wiraswasta, juga warga Desa Paran Julu, kecamatan Aek Nabara barumun, kabupaten Padang lawas.

“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9.10 gram., 1 unit Sp. Motor beat street warna hitam., uang tunai Rp. 60.000., 1 buah dompet warna coklat., 1 unit hp merk Oppo warna putih., 1 unit hp merk Realme warna abu abu,” ujar Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH., Rabu (05/04/2023).
Dijelaskan AKP Agus, pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Selasa Tanggal 04 April 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Jalan umum Desa Manombo Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten. Padang lawas. Tepatnya di Gapura Perbatasan Desa Manombo dengan Kecamatan. Huristak Sering Dijadikan Tempat Transaksi dan Mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

Berdasarkan Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas sekira pukul 20.00, wib untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan Pada Hari Selasa Tanggal 04 April 2023 Sekira Pukul 16.00 Wib personil melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan umum Desa Manombo, Kecamatan Barumun Tengah.

Selanjutnya Mengamankan 2 (dua) orang berinisial 1. HBH, (24), bekerja sebagai Petani, warga Desa Paran Julu, Kecamatan. Aek Nabara barumun, Kabupaten Padang lawas., 2. MKS, (28), berstatus Wiraswasta, warga Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang lawas, di Jalan umum desa manombo Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang lawas, Tepatnya di Gapura Perbatasan Desa Manombo dengan Kecamatan Huristak.

Dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9.10 gram , 1 unit Sp. Motor beat street warna hitam, uang tunai Rp. 60.000, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp merk Oppo putih dan 1 unit hp merk Realme warna abu abu.

Kemudian Selanjutnya Tersangka HBH dan MKS, Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.