Seputar Publik / Berita

Langgar Etika di Pura, Dua WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Pura Pengubengan Besakih Pura Pengubengan Besakih

Seputatpublik, Denpasar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melakukan pelanggaran etika di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem.

“Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan di Denpasar, Bali, Minggu (7/5/2023).

Dua WNA asal Rusia itu merupakan sepasang suami istri berinisial SN (37) dan IN (35). Keduanya dideportasi pada Sabtu (6/5/2023)  malam dengan menumpangi pesawat Qatar Airways menuju Moskow, Rusia.

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih.

Ketiga warga Rusia itu ditangkap pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Kanim Kelas II TPI Singaraja tidak mendeportasi ML karena dinilai tidak bersalah.

Tulis Komentar

Komentar