Seputarpublik.com || JAKARTA, — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengevaluasi posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyusul munculnya nama pejabat tersebut dalam perkara dugaan suap importasi yang berkaitan dengan Blueray Cargo.
Sorotan tersebut disampaikan LSM LIRA setelah dalam proses persidangan perkara Blueray Cargo terungkap keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada Djaka Budhi Utama.
Berdasarkan pemberitaan mengenai persidangan, jaksa KPK mengungkap keterangan terdakwa John Field mengenai aliran dana yang disebut mencapai Rp21 miliar kepada Djaka. Pemberian tersebut disebut dilakukan sebanyak tujuh kali dengan nilai masing-masing Rp3 miliar.
Dalam perkembangan berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan dalam pertimbangan putusan bahwa Djaka menerima bagian suap senilai Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Menurut pertimbangan hakim, pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mempercepat keluarnya barang impor Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan.
LSM LIRA Soroti Penanganan Perkara
Presiden LSM LIRA, KRH. HM Jusuf Rizal, SH, mengatakan langkah evaluasi terhadap jajaran Bea dan Cukai diperlukan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas institusi.
“Menkeu harus berani bertindak tegas. Dulu Menkeu lama (Purbaya—red.) berjanji akan ganti Dirjen Bea Cukai. Jadi tidak perlu menunggu harus dijadikan tersangka oleh KPK baru diganti,” tegas Jusuf Rizal.
Suahasil Nazara sendiri resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Jusuf Rizal, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LIRA Minta KPK Dalami Keterangan di Persidangan
Jusuf Rizal juga meminta KPK mendalami keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Djaka Budhi Utama.
“Kepada KPK, tutur Jusuf Rizal, seharusnya jangan jadi ayam sayur. Harusnya berani panggil Dirjen Bea Cukai untuk diperiksa. Jangan KPK tebang pilih. Giliran level di bawah Dirjen telah jadi tersangka, namun Dirjennya belum disentuh. Padahal berdasarkan saksi-saksi di persidangan ada aliran dana ke Dirjen Bea Cukai,” ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK hingga Agustus 2026 telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta terkait Blueray Cargo. Nama Djaka Budhi Utama muncul dalam perkara tersebut, antara lain dalam dakwaan dan keterangan persidangan.
KPK juga mengakui pernah menyegel ruangan Djaka Budhi Utama saat OTT terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menjelaskan penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, berdasarkan perkembangan yang diberitakan pada September 2026, KPK menyatakan masih menunggu perkembangan pembuktian di persidangan terkait kebutuhan pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama.
Karena itu, desakan LSM LIRA agar Menteri Keuangan melakukan evaluasi dan permintaan agar KPK mendalami perkara tersebut menjadi bagian dari dinamika penanganan kasus yang masih berjalan.
SeputarPublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, KPK, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Red.)*