Ia mendorong pemerintah segera memperkuat regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sehingga pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai ketentuan hukum.
Jusuf Rizal juga kembali menyampaikan pandangannya mengenai penerapan hukuman maksimal terhadap koruptor kelas kakap.
> “Yang bisa menekan para koruptor adalah perbaiki sistem dalam pemberantasan korupsi, seperti adanya UU Perampasan Aset serta Presiden Prabowo Subianto berlakukan hukuman mati bagi koruptor kakap,” tegasnya.
Pandangan tersebut merupakan usulan Jusuf Rizal terkait kebijakan pemberantasan korupsi. Penerapan sanksi pidana tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan proses hukum yang berlaku.
Sejumlah Organisasi Dipimpin Jusuf Rizal
Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, selain Madas Nusantara, Jusuf Rizal juga tercatat memimpin sejumlah organisasi, antara lain LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), Perkumpulan Pengusaha Media Online Indonesia (MOI), FSPTSI-KSPSI, serta sejumlah organisasi pekerja dan buruh lainnya.
Ia juga disebut memimpin Loyalis Bapak HM. Soeharto (Soehartois) dan Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat).
Dengan sikap tersebut, Jusuf Rizal menegaskan bahwa dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto tetap berjalan, sembari mendorong pemerintah melakukan evaluasi kinerja pejabat, efisiensi anggaran, serta penguatan pemberantasan korupsi.(Red)*
Komentar