Seputar Publik / Internasional

Mantan Presiden AS Donald Trump Ditahan terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

Seputarpublik, Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan, Selasa (4/4/2023) siang waktu AS. Ini terkait kasus “uang tutup mulut” ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar).

Sebelumnya Dewan Juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwanya pria 76 tahun pekan lalu. Dalam sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki, kemudian hakim menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri. Ia ditahan persis sebelum pengadilan dimulai, di bawah tahanan pihak kepolisian.

Namun demikian, mengutip sejumlah media barat, Trump tidak diborgol. Setelah diproses di gedung pengadilan, Trump terlihat oleh kamera berita TV berjalan melewati lorong menuju ruang sidang.

Setelah duduk di kursi pengadilan, foto pun diambil mantan presiden tersebut. Namun, ketika dakwaan dimulai, kamera tidak lagi diizinkan di ruang sidang, di mana persidangan dilakukan tertutup.

Sumber mengatakan ada 34 tuduhan yang diajukan kepadanya. Jaksa menuduh Trump menjadi bagian dari rencana melanggar hukum untuk menekan informasi yang dapat merugikan kampanyenya.

“Jaksa menuduh mantan presiden berusaha merusak integritas pemilu 2016 dan merupakan bagian dari rencana yang melanggar hukum untuk menekan informasi negatif,” tulis media AS itu.

Tulis Komentar

Komentar