Seputar Publik / Berita

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

AMPB meninggalkan kompleks parlemen setelah menerima komitmen tertulis pimpinan DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset; tenggat tersebut akan dikawal hingga terealisasi.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), setelah menerima hasil audiensi dan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), setelah menerima hasil audiensi dan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Dinamika massa juga berdampak terhadap kondisi lalu lintas di kawasan Senayan dan Jalan Gatot Subroto. Rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

Pada malam hari, situasi di sekitar gedung parlemen kembali dilaporkan mengalami peningkatan ketegangan. Sejumlah massa terlibat kericuhan, sementara aparat melakukan langkah pengendalian situasi. Polisi juga dilaporkan berupaya menangani api yang muncul di sekitar pagar Gedung DPR.

Tenggat 15 Desember Menjadi Perhatian AMPB

Di tengah dinamika aksi tersebut, kepulangan massa AMPB menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian demonstrasi 27 Agustus.

Mereka meninggalkan Jakarta setelah memperoleh komitmen yang menurut mereka menjadi hasil utama audiensi, yakni target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Bagi AMPB, komitmen tersebut selanjutnya akan menjadi agenda yang terus dikawal. Mereka sebelumnya menyatakan siap kembali mendatangi Gedung DPR apabila target yang telah disampaikan tersebut tidak terealisasi.

Dengan demikian, aksi AMPB tidak berhenti pada pembubaran massa. Setelah kembali ke Pati, mereka membawa agenda pengawalan terhadap proses pembentukan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disebutkan.

15 Desember 2026 kini menjadi salah satu tenggat yang akan menjadi perhatian publik untuk melihat perkembangan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. (*/hel)

Tulis Komentar

Komentar