DPR Disebut Berkomitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Salah satu poin yang menjadi perhatian massa adalah komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut kemudian disampaikan kepada seluruh peserta aksi sebagai hasil audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI.
Bagi AMPB, tenggat waktu tersebut tidak dipandang sekadar sebagai tanggal dalam sebuah dokumen. Batas waktu itu akan menjadi acuan bagi mereka untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga terealisasi.
Sebelumnya, AMPB datang ke Jakarta dengan membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB Supriyono sebelumnya menegaskan bahwa aksi tersebut berkaitan dengan dorongan terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Massa Pati Memilih Kembali ke Pati
Komentar