Seputar Publik / Megapolitan

Membedah Modus Korupsi Kadisbud DKI Dari Buat Kegiatan Fiktif Sampai LPJ Palsu

Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, Kamis lalu (2/1/2025) Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers, Kamis lalu (2/1/2025)

Namun, kata Patris, semua kegiatan tersebut baik yang betul-betul dilaksanakan maupun yang fiktif itu dibuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Salah satu contoh, kegiatan fiktif Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran Rp 15 miliar. Pada kegiatan itu, ketiga tersangka mengakali bukti dokumentasi LPJ dengan membuat foto dokumentasi palsu,” ungkap Patris.

Caranya, lanjut Patris, dengan memfoto penari yang telah diberi seragam sebagai penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan. Hasil foto-foto penari tersebut kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO.

“Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola,” ujar Patris.

Jadi, kata Patris, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama dengan tersangka MFM bersepakat memanfaatkan Event Organaizer (EO) milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” pungkasnya.

(AZ)

Tulis Komentar

Komentar