Bantuan Disesuaikan Tingkat Kerusakan Rumah
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Satgas PRR mengklasifikasikan kerusakan rumah warga menjadi beberapa kategori, yaitu:
Rusak ringan
Rusak sedang
Rusak berat atau hilang
Masyarakat yang mengalami kerusakan rumah akan menerima bantuan stimulan sesuai dengan kategori kerusakan yang dialami.
Pendataan tersebut diajukan oleh pemerintah daerah dan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik sebelum bantuan disalurkan lebih lanjut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk bantuan rumah, serta oleh Kementerian Sosial untuk bantuan sosial bagi masyarakat.
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar seperti bantuan ekonomi, perabotan rumah tangga, serta bantuan uang lauk pauk bagi masyarakat terdampak.(red)*
Komentar