> “Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” ujar Tito.
Pemda Diminta Perkuat Sosialisasi
Dalam penanganan narkotika dan zat berbahaya, Mendagri menegaskan terdapat tiga langkah utama yang perlu diperkuat, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Pada aspek pencegahan, Tito menekankan perlunya keterlibatan aktif Pemda melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, penggagalan penyelundupan ketamin sebanyak 1,3 ton dapat menjadi bahan edukasi tambahan bagi pemerintah daerah. Sosialisasi tidak hanya mengenai jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan risiko penyalahgunaannya, terutama terhadap anak-anak dan generasi muda.
> “Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” katanya.
Tito mengarahkan seluruh Pemda agar memperkuat sosialisasi hingga tingkat masyarakat paling bawah. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya.
Komentar