Ia menegaskan, kunci pengelolaan fasos-fasum adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan pengembang. Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh aset yang diserahkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
> “Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya minta fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Transparansi dan trust menjadi kata kuncinya,” tegasnya.
Pramono juga menyoroti masih adanya pengembang yang belum memenuhi kewajiban. Ia meminta Inspektorat DKI Jakarta aktif mengingatkan melalui surat peringatan hingga melakukan penindakan sesuai ketentuan jika kewajiban tetap diabaikan.
> “Kalau kewajiban tidak dipenuhi, harus diingatkan, disurati, bahkan ditindak. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” katanya.
Untuk menjaga transparansi, Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta guna mencegah potensi penyimpangan.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma melaporkan, berdasarkan laporan keuangan teraudit BPK Tahun 2024, total kewajiban fasos-fasum pengembang mencapai 26,92 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, 18,24 juta meter persegi telah diserahkan, sedangkan 8,67 juta meter persegi (32,23 persen) masih belum dipenuhi.
Pada Semester II Tahun 2025, Pemprov DKI berhasil menagih 26 BAST senilai Rp1,36 triliun yang meliputi:
• Lahan 100.592 m² senilai Rp1,29 triliun
• Konstruksi 22.181,54 m² senilai Rp42,8 miliar
• Konversi RSM/S senilai Rp30,69 miliar
Dhany menambahkan, sejak 2023–2025 total fasos-fasum yang telah diserahkan mencapai 213 BAST dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun.
> “Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum langsung diserahkan dari para wali kota kepada BPAD agar tercatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. (*/Hel)*
Komentar