“Kalau memang ada kayu yang masuk ke industri, harus jelas asal-usul dan dokumennya. Kalau lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, aparat harus memproses sesuai ketentuan,” ujar Rudy.
Pemeriksaan semacam itu diperlukan untuk membedakan antara informasi lapangan, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah terverifikasi.
Dalam keterangannya, Rudy juga mempertanyakan pola masuknya kayu pacakan ke kawasan industri dan proses selanjutnya hingga menjadi bahan yang disebut siap dikirim ke luar daerah.
Ia mempertanyakan apakah kayu yang masuk tersebut benar-benar berasal dari sumber yang sah dan apakah seluruh rantai distribusinya memiliki dokumen yang sesuai.
Pertanyaan tersebut, kata Rudy, perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, aktivitas truk yang membawa kayu Merbau pacakan memasuki area industri CV Mandau Kapuas di Kilometer 28 juga pernah diberitakan media lokal pada Februari 2026. Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas bongkar muat kayu menjadi perhatian dan disebut memunculkan pertanyaan mengenai asal kayu.
Komentar