Seputar Publik / Berita

Ketum (MOI) Angkat Bicara Soal Kayu Merbau Ilegal Milik Parno CV Mandau Kapuas, Gakum KLHK Papua Maluku Jangan Bungkam dan Tebang Pilih

Ketua Umum MOI Rudy Sembiring Meliala mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong dan meminta legalitas serta rantai distribusinya diperiksa secara transparan.
Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih. Aktivitas perdagangan kayu Merbau di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Ketum MOI Rudy Sembiring Meliala meminta aparat memeriksa legalitas kayu dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta tidak tebang pilih.

“Kalau memang ada kayu yang masuk ke industri, harus jelas asal-usul dan dokumennya. Kalau lengkap dan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, aparat harus memproses sesuai ketentuan,” ujar Rudy.

Pemeriksaan semacam itu diperlukan untuk membedakan antara informasi lapangan, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum yang telah terverifikasi.

Dalam keterangannya, Rudy juga mempertanyakan pola masuknya kayu pacakan ke kawasan industri dan proses selanjutnya hingga menjadi bahan yang disebut siap dikirim ke luar daerah.

Ia mempertanyakan apakah kayu yang masuk tersebut benar-benar berasal dari sumber yang sah dan apakah seluruh rantai distribusinya memiliki dokumen yang sesuai.

Pertanyaan tersebut, kata Rudy, perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, aktivitas truk yang membawa kayu Merbau pacakan memasuki area industri CV Mandau Kapuas di Kilometer 28 juga pernah diberitakan media lokal pada Februari 2026. Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas bongkar muat kayu menjadi perhatian dan disebut memunculkan pertanyaan mengenai asal kayu.

Tulis Komentar

Komentar