Dalam konteks dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong, pemeriksaan terhadap legalitas kayu menjadi penting untuk memastikan apakah kayu yang beredar memiliki dokumen dan asal-usul yang sesuai dengan ketentuan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sendiri dalam sejumlah penanganan kasus kayu menempatkan pemeriksaan fisik dan pencocokan dokumen sebagai bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Dalam salah satu kasus di Kalimantan, misalnya, Gakkum Kehutanan mengamankan kayu untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian fisik dengan dokumen sebelum menentukan langkah penegakan hukum.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran terhadap CV Mandau Kapuas maupun pihak lainnya tetap membutuhkan verifikasi resmi, pemeriksaan dokumen, dan bukti lapangan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak CV Mandau Kapuas maupun Parno terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Rudy Sembiring Meliala.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, mengingat informasi mengenai dugaan pelanggaran legalitas kayu belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi CV Mandau Kapuas, Parno, Gakkum Kehutanan, instansi kehutanan terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar siapa yang diperiksa atau tidak diperiksa, melainkan bagaimana asal-usul kayu, legalitas dokumen, rantai distribusi, serta penegakan hukum kehutanan di Papua Barat Daya dapat diverifikasi secara transparan dan berdasarkan bukti.(Red.)*
Komentar