Seputar Publik Kota Bekasi - Ratusan massa dari berbagai elemen antara lain, aktivis, mahasiswa, LSM, hingga ormas menggruduk Mapolres Metro Bekasi Kota, di Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kamis (17/7/2025).
Mereka menuntut pembebasan Ketua LSM Somasi, Budi Arianto alias Budi Somasi, dan seorang petugas Linmas, Firman yang telah menangkap pelaku asusila anak di bawah umur yang terjadi di wilayah mereka. Ironisnya mereka malah dikriminalisasi, ditangkap dan ditahan. Sementara sang pelaku utama yang diduga predator seksual anak, justru tidak ditahan alias dibiarkan bebas berkeliaran.
"Budi dan Firman itu membantu menangkap pelaku tindakan asusila dibawah umur. Justru keduanya dituduh melakukan penyekapan, padahal menolong Korban," ucap Alif, koordinator aksi yang merupakan anak kandung Budi Somasi, saat memimpin aksi.
Menurut Alif, langkah aparat kepolisian menangkap ayahnya dan anggota Linmas Firman sangat disesalkan. Kata Alif, ayahnya bersama beberapa warga hanya berupaya mengamankan pelaku untuk diserahkan kepada polisi.
"Namun, Budi malah dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain..Ini jelas-jelas dipaksakan," ujar Alif.
Bang Budi tidak pernah melakukan kekerasan apalagi penyekapan. Yang ada justru mengamankan pelaku predator anak agar proses hukum berjalan, tambah Alif.
Komentar