Alif menceritakan kronologi kejadian, diceritakannya, kejadian bermula saat pelaku asusila berinisial AD diamankan oleh warga dan anggota karang taruna di rumah Budi Somasi, setelah adanya laporan dari salah satu korban yang merupakan keponakan Budi sendiri.
“Pelaku datang ke rumah, lalu kami amankan sesuai prosedur dan diserahkan ke pihak berwajib. Tapi justru ayah saya yang ditahan, ini aneh sekali,” ucap Alif kecewa.
Belakangan, pasal pengeroyokan dicabut karena tak terbukti. Namun, tuduhan penyekapan tetap dikenakan. Budi Somasi dan Firman telah ditahan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak 4 Juli 2025, atau hampir dua pekan hingga saat ini.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi hanya memberikan pernyataan singkat, "kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Masih didalami oleh pihak Reskrim ya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu massa pengunjuk rasa mengancam akan turun lagi dengan jumlah yang lebih besar, jika tuntutan mereka tak dikabulkan.
"Jika hingga waktu yang dijanjikan tidak ada tindak lanjut pembebasan, aksi yang lebih besar akan kami gelar kembali," ucap Alif.
(AZ)
Komentar