Regulasi tersebut disiapkan untuk menjadi fondasi arah baru Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. Selain itu, aturan turunan DKJ diharapkan mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga kepastian kewenangan daerah pada masa transisi status ibu kota.
Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, terdapat 15 kewenangan khusus yang menjadi dasar penyusunan regulasi turunan tersebut.
Kewenangan itu mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, administrasi kependudukan, hingga ketenagakerjaan.
DPRD DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Ranperda DKJ.
Aspirasi masyarakat dinilai penting untuk menentukan arah, karakter, serta bentuk kekhususan Jakarta pada masa mendatang, seiring transformasinya dari ibu kota negara menjadi kota global dan pusat ekonomi nasional.(*/hel)
Komentar