Seputar Publik.Jakarta – Seorang pria asal Kalimantan berinisial LSF alias Aft diduga berhasil membawa kabur tiga unit mobil Honda CR-V serta uang tunai sebesar Rp214 juta dari pacarnya sendiri, YD (42 tahun). Peristiwa ini terjadi di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
YD, yang merasa tertipu dan dirugikan hingga ratusan juta rupiah, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 Agustus 2024. Menurut laporan yang disampaikan oleh YD, ia pertama kali mengenal pelaku pada Juni 2024 melalui seorang teman. “Saya baru mengenal Aft sekitar Juni lalu, dikenalkan oleh seorang teman. Karena merasa cocok, kami menjalin hubungan lebih serius,” ungkap YD.
YD melanjutkan, pelaku kemudian mengajaknya untuk membeli tiga unit mobil Honda CR-V dengan menggunakan data pribadi miliknya. Tanpa rasa curiga, YD menyetujui permintaan tersebut. “Aft meminta saya untuk mengajukan kredit tiga unit mobil dengan menggunakan data-data saya. Selain itu, dia juga meminta bantuan untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan apartemen saya di Teluk Intan,” tambah YD.

Pelaku menjanjikan akan membayar seluruh tagihan tersebut. Namun, setelah uang pinjaman sebesar Rp214 juta ditransfer ke rekening pelaku, Aft mulai sulit dihubungi. “Seiring waktu, Aft mulai banyak alasan, dan tiga unit mobil itu juga dibawa olehnya. Hingga saat ini, saya kesulitan menghubunginya,” pungkas YD dengan nada kesal.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus ini dan telah menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Yyt)
Komentar