Menurutnya, seluruh unit karbon yang diperdagangkan berasal dari proyek yang telah terverifikasi dan memiliki basis operasional nyata di lapangan. Dua proyek utama yang menjadi sumber kredit karbon tersebut adalah pemanfaatan limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) melalui fasilitas Biogas Co-Firing di Pabrik Kelapa Sawit Lubuk Dalam, Riau, serta Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei, Sumatera Utara.
Proyek ini memanfaatkan gas metana dari limbah cair sawit untuk diolah menjadi energi baru terbarukan. Selain menekan emisi gas rumah kaca, skema tersebut juga memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor perkebunan sawit nasional.
Dari total 5.202 tonCO₂e yang telah diserap publik, sebanyak 2.111 tonCO₂e tercatat telah resmi di-offset melalui Sistem Registri Nasional (SRN). Proses offset dilakukan secara bertahap dengan fasilitasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai pengelola platform, serta dukungan dari Pertamina New & Renewable Energy.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memasukkan proyek biogas PalmCo sebagai salah satu aksi mitigasi yang mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui mekanisme perdagangan karbon nasional.
Jatmiko menilai, keterbukaan informasi mengenai proyek yang menjadi dasar kredit karbon menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Komentar