“NS sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di unit Tahti Polresta Mataram berikut BB tindak padanya, “ jelas Adhit.
Pada waktu yang sama saat penyidik memeriksa terduga NS, ia mengaku bahwa tindakannya bersama suami telah direncanakan dari malamnya. Lantaran tidak memiliki ongkos pulang keduanya berinisiatif untuk mengambil barang-barang korban.
“HP rencana saya jual tetapi belum terealisasi, namun Sepeda Motor Korban sudah kami gadai seharga Rp. 1.500.000., uangnya dipakai ongkos pulang, “kata NS.
Terkait kasus penggelapan yang diduga suaminya ikut terlibat, NS mengakui bahwa ia tau peristiwa itu namun ia mengaku tidak melakukan bersama dirinya.
“Kalau penggelan motor di Utan itu Saya tau Suami saya yang melakukan tetapi Saya tidak ikut. Kalau yang di Rumah keluarga suami saya di Ampenan ini ya saya ikut serta, “ucapnya dengan santai.
NS juga mengatakan kepada penyidik bahwa suaminya kerap main judi Online (Slot). NS mengaku menyesal setelah semua terjadi seperti ini dimana Suaminya menjalani hukuman di Sumbawa sementara dirinya jalani hukuman di Mataram.
Atas perbuatan ini, seperti yang disampaikan kanit Jatanras, terduga akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Yyt)
Komentar