Dalam Keterangan terduga NS, mereka saat itu datang ke Mataram untuk mencari kerja. Mereka ditampung sementara oleh Suami Korban yang merupakan Keluarga dari AW ( Suami NS) di kediaman korban di Rusunawa Bintaro, Ampenan. Dua hari kemudian karena belum mendapatkan pekerjaan kedua Pasutri ini berencana untuk balik ke Sumbawa.
Akan tetapi tidak memiliki ongkos sehingga akhirnya pasa malam hari keduanya sepakat merencanakan untuk mengambil barang-barang Korban. Keesokan hari pada saat Korban tidak berada di rumah terduga NS mengambil HP didalam lemari sedangkan AW mengambil Kunci Speda motor jorban yang tergantung di tembok rumah korban.
Keesokan harinya mereka kabur membawa barang tersebut. Atas kejadian tersebut setelah korban mengetahui kehilangan barang miliknya melaporkan ke Polresta Mataram.
Atas hasil penyelidikan tim Resmob Polresta Mataram akhirnya melakukan kordinasi dengan Polsek Utan Polres Sumbawa dan kemudian keduanya diamankan di Polsek Utan.
Namun Karena AW ternyata diketahui sebagai salah satu terduga dalam laporan Penggelapan Sepeda motor di Polsek Setempat, maka AW akhirnya di tahan dan di proses di unit reskrim Polsek Utan dengan kasus penggelapan, sementara NS dibawa ke Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rusunawa Bintaro tersebut.
Komentar