Seputar Publik / Nusantara

Pemkab Palas Serius Bahas Revisi RTRW dan KLHS Melalui Konsultasi Publik

Plt Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu Plt Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu

Plt Bupati Palas. Juga mengatakan, RTRW dan KLHS merupakan komponen penting dalam beberapa aspek pembangunan di suatu daerah. KLHS sifatnya kebijakan jangka panjang sehingga seluruh hal baik dalam konteks sekarang dan masa depan daerah, sudah harus tercantum dalam KLHS,” Ujar Plt Bupati Palas.

“Seperti halnya Tata Ruang, selalu menjadi pertimbangan utama dalam memasarkan potensi Padang Lawas kepada investor,” ucap AZP di depan sejumlah peserta, AZP juga meminta seluruh elemen terkait dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan segala hal telah terakomodasi dalam dokumen KLHS sebelum disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Padang Lawas.

Di kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh Camat se-Kabupaten Palas, seluruh yang terkait untuk lebih cermat dalam membangun wilayahnya masing-masing, sehingga dapat selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Palas tahun 2027-2037. “Programnya terintegrasi dan pengelolaannya kita laksanakan kolaborasi secara bersama-sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Kadis PU H.M.Yani Pohan ST MT didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan ST dan Konsultan CV Hosmap Medan, mengatakan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.

Tulis Komentar

Komentar