Integrasi tersebut mencakup sejumlah data penting, diantaranya sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, data foto udara tegak (drone), hingga peta tapak bangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk membangun kesamaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.
“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, integrasi data juga dapat membantu mengurangi perbedaan atau ketidaksesuaian informasi antara data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, proses identifikasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Komentar