Seputarpublik.com || SUMATERA UTARA — Maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah wilayah perkebunan memicu keresahan di kalangan pekerja, petani, dan pelaku usaha.
Fenomena tersebut menjadi perhatian karena sebagian aksi pencurian kerap dikaitkan dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kasus dengan pola berbeda, terutama ketika pelaku datang secara berkelompok, membawa alat tertentu, menutup wajah, atau melakukan tindakan agresif saat berhadapan dengan petugas keamanan dan pekerja perkebunan.
Karena itu, mereka mendorong agar setiap kasus ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau memperjualbelikan hasil pencurian.
Pekerja Soroti Ancaman Keselamatan
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik atau yang akrab disapa Jayus, mengatakan persoalan pencurian TBS bukan semata menyangkut kerugian material.
Menurutnya, pekerja dan petugas keamanan perkebunan juga menghadapi risiko keselamatan ketika berhadapan dengan pelaku yang melakukan perlawanan.
«“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja seringkali harus bertaruh nyawa menghadapi sindikat pencuri yang beringas dan main fisik. Yang dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum-oknum berbadan sehat yang bertindak agresif. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera,” ujar Jayus.»
Jayus juga menyoroti nilai ekonomi TBS yang dibawa dalam sejumlah kasus penindakan.
Ia menyebut, dalam beberapa kasus, barang bukti yang diamankan dapat mencapai sekitar 10 tandan atau kurang lebih 160 kilogram TBS dengan nilai ekonomi ratusan ribu rupiah dalam sekali angkut.
Menurut dia, apabila aktivitas tersebut dilakukan berulang, motif ekonominya perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai ilustrasi, apabila nilai TBS yang diambil mencapai sekitar Rp700 ribu dan dilakukan setiap hari, nilainya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta dalam satu pekan atau sekitar Rp21 juta dalam 30 hari.
Namun, besaran tersebut merupakan ilustrasi perhitungan dan tidak serta-merta menggambarkan nilai ataupun frekuensi seluruh kasus pencurian TBS.
Petani Sawit Swadaya Ikut Merasa Terancam
Kekhawatiran juga dirasakan petani kelapa sawit swadaya. Sularno, salah seorang perwakilan petani rakyat, mengatakan lemahnya pengamanan terhadap pencurian TBS dapat berdampak langsung terhadap penghasilan petani.
«“Kami para petani ini merasa senasib dengan kebun perusahaan. Jujur saja kami was-was luar biasa. Logikanya begini, kalau kebun perusahaan yang besar, dipagar, dan dijaga ketat oleh petugas saja berani mereka jarah terang-terangan, apalagi kebun kami masyarakat kecil yang lahannya sempit dan terbuka? Habis kebun kami disikat mereka. Kami sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum. Sikat habis pelakunya, biar kami petani kecil bisa bertani dan tidur tenang,” kata Sularno.»
Menurutnya, perlindungan terhadap petani kecil perlu menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan komoditas sawit di tingkat daerah.
Dalih “Sesuap Nasi” Dinilai Perlu Dilihat Secara Utuh
Tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad Ramli, meminta masyarakat melihat setiap kasus pencurian TBS berdasarkan fakta dan konteksnya.
Ia menilai alasan kebutuhan ekonomi tidak semestinya langsung digunakan untuk menyimpulkan motif seseorang sebelum proses hukum dan fakta di lapangan diperiksa.
«“Kadang kita lihat faktanya sering diputarbalikkan. Pelaku ini cari simpati, alasannya mencuri karena lapar atau demi sesuap nasi. Nanti ujung-ujungnya aparat kepolisian yang disalahkan, dibilang hukum cuma tajam ke orang kecil. Padahal kalau dilihat, orangnya sehat-sehat, masih kuat kerja keras yang halal. Apalagi yang dicuri itu sawit, barang yang harus ditimbang dan dijual lagi ke penadah buat dapat duit, bukan pisang yang bisa langsung dimakan,” papar Ahmad Ramli.»
Ia juga meminta agar mekanisme penyelesaian perkara tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan korban, pekerja, maupun petani yang merasa dirugikan.
«“Alasan minta keadilan restoratif itu jangan sampai dipakai jadi tameng buat melindungi sindikat maling seperti ini. Penindakan tegas kepolisian justru bertujuan baik, yakni melindungi rakyat yang benar, seperti pekerja dan petani kecil, dari gangguan keamanan yang lebih besar. Kami masyarakat luas mendukung penuh langkah polisi menegakkan aturan,” pungkasnya.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ahmad Ramli. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan mekanisme penyelesaian perkara tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
GAPKI Soroti Dugaan Pola Penjarahan Terstruktur
Sorotan terhadap pencurian sawit juga disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyebut terdapat kasus penjarahan sawit yang menurutnya menunjukkan pola terstruktur dan dilakukan secara terbuka.
«“Seperti salah satu penjarahan yang terjadi, itu luar biasa. Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun, dan mereka terang-terangan menjarah. Ini menunjukkan keberanian kelompok terstruktur yang harus segera ditindak,” ujar Eddy.»
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penanganan yang tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri alur perpindahan dan transaksi TBS apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Putus Rantai, Lindungi Petani dan Pekerja
TBS sawit memiliki nilai ekonomi setelah melalui proses penimbangan, penetapan harga, dan transaksi. Karena itu, sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.
Penanganan juga diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima, menampung, atau memperjualbelikan hasil pencurian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perkebunan dan petani swadaya yang menggantungkan penghasilan dari kebun sawit.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan bukti. Setiap orang yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum tetap dapat dilakukan pers, namun wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, persoalan pencurian TBS tidak hanya menyangkut hilangnya komoditas perkebunan. Di dalamnya terdapat kepentingan terhadap keselamatan pekerja, keberlangsungan usaha petani, keamanan aset, serta kepastian hukum dalam tata niaga sawit.
Upaya memutus rantai pencurian dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat perlu dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum, agar perlindungan terhadap petani dan pekerja berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional.(Red.)*