Seputar Publik / Berita

Penolakan Pengesahan Dokumen Tanah di Cakung Timur Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Verifikasi Administrasi

Tim kuasa hukum pemilik tanah meminta Pemkot Jakarta Timur dan instansi terkait memeriksa kewenangan pelayanan administrasi, struktur kepengurusan RT, serta kesesuaian data bidang tanah di Jakarta Satu.
Tim kuasa hukum pemilik tanah menyampaikan pengaduan terkait proses administrasi tanah di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan atas persoalan yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum pemilik tanah menyampaikan pengaduan terkait proses administrasi tanah di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan atas persoalan yang dipersoalkan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kondisi yang dipersoalkan dalam kasus ini masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, status kepengurusan, serta fakta administratif di lapangan.

“Kami meminta agar struktur kepengurusan dan pelaksanaan pelayanan di lingkungan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata tim kuasa hukum.

Minta Verifikasi Data Tanah di Jakarta Satu

Persoalan lain yang turut diminta untuk diverifikasi adalah data bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam sistem Jakarta Satu.

Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya indikasi kesamaan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) antara sebagian bidang tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal orang tua Ketua RT dengan NIB yang disebut tercatat sama dengan jalan umum di wilayah Perumahan Taman Pulo Gebang RW 13.

Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Mereka meminta dilakukan verifikasi teknis untuk memastikan batas bidang tanah, status hak atas tanah, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.

Tulis Komentar

Komentar