Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kedatangan tersebut mendapat penolakan dari orang tua Ketua RT yang disebut merupakan mantan pejabat pemerintah. Pihak tersebut, menurut kuasa hukum, menyampaikan keberatan terhadap rencana pemanfaatan tanah milik klien dengan alasan menginginkan ketenangan setelah memasuki masa pensiun.
“Pada 10 Mei 2026, kami datang untuk menyerahkan dokumen pemeriksaan dan permohonan pengesahan yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat, tetapi permohonan tersebut mendapat penolakan,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Davyd and Partner's Legal Consultant saat ditemui di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (14/8/2026).
Kuasa Hukum Minta Penjelasan Ketua RT
Setelah penolakan tersebut, kuasa hukum kemudian menghubungi Ketua RT melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Ketua RT menyampaikan bahwa lokasi tanah yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari wilayah RT 002. Atas dasar itu, pengesahan sebagaimana dimohonkan disebut tidak diberikan.
Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai perlu mendapat kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme pelayanan administrasi di tingkat lingkungan.
Komentar