Seputar Publik / Berita

Penolakan Pengesahan Dokumen Tanah di Cakung Timur Dipersoalkan, Kuasa Hukum Minta Verifikasi Administrasi

Tim kuasa hukum pemilik tanah meminta Pemkot Jakarta Timur dan instansi terkait memeriksa kewenangan pelayanan administrasi, struktur kepengurusan RT, serta kesesuaian data bidang tanah di Jakarta Satu.
Tim kuasa hukum pemilik tanah menyampaikan pengaduan terkait proses administrasi tanah di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan atas persoalan yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum pemilik tanah menyampaikan pengaduan terkait proses administrasi tanah di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan atas persoalan yang dipersoalkan.

Pengaduan Disampaikan ke Wali Kota Jakarta Timur

Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan pejabat pemerintahan lainnya.

Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan dan penyelesaian terhadap persoalan administrasi pertanahan serta hal-hal terkait kepengurusan lingkungan yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum juga meminta agar proses administrasi pemecahan sertifikat hak atas tanah milik klien dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka mengusulkan agar pengesahan dokumen dapat dilakukan melalui pengurus RT yang memiliki kewenangan atau, apabila diperlukan, difasilitasi oleh pihak kelurahan sesuai kewenangannya.

“Harapan kami, pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, sehingga status tanah, administrasi kepengurusan RT, serta persoalan yang muncul dapat diketahui secara terang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas tim kuasa hukum.(Red)*

Tulis Komentar

Komentar