Kuasa hukum meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan dasar kewenangan masing-masing pihak dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
Soroti Struktur Kepengurusan RT
Selain persoalan pelayanan administrasi, tim kuasa hukum juga menyoroti struktur kepengurusan RT 002/RW 013.
Menurut keterangan yang disampaikan, Ketua RT merupakan anak dari mantan pejabat pemerintah yang disebut sebelumnya, sedangkan sekretaris RT disebut merupakan ibu kandung Ketua RT sekaligus istri dari mantan pejabat tersebut.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai struktur dan hubungan kekerabatan dalam kepengurusan RT/RW.
Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya Pasal 26 yang mengatur pembentukan kepengurusan RT/RW. Peraturan tersebut berstatus berlaku.
Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa Ketua RT atau Ketua RW terpilih tidak dapat mengangkat warga RT atau RW yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai suami/istri atau anak dengan Ketua RT atau Ketua RW yang bersangkutan.
Komentar