Seputarpublik.com || JAKARTA — Penolakan pengesahan dokumen dalam proses administrasi pertanahan di wilayah RT 002/RW 013, Gebang Mutiara X, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum pemilik tanah.
Persoalan tersebut mencuat setelah permohonan pengesahan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses pemecahan sertifikat hak atas tanah disebut mendapat penolakan. Tim kuasa hukum meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Davyd and Partner's Legal Consultant, kedatangan tim kuasa hukum pada 10 Mei 2026 berkaitan dengan kebutuhan administrasi dalam proses pemecahan sertifikat hak atas tanah milik klien.
Kuasa hukum disebut membawa surat pernyataan pemeriksaan serta permohonan pengesahan dokumen untuk disampaikan kepada Ketua RT 002/RW 013.
Komentar