Pada Permendikbudristek sebelumnya, tugas satuan tugas difokuskan pada pengentasan kekerasan seksual, namun pada Permendikbudristek yang baru lokusnya diperluas menjadi seluruh bentuk kekerasan.
Dalam regulasi yang baru, terdapat penambahan bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, non fisik, perundungan, seksual, intoleransi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan. Dengan semakin luasnya area cakupan kekerasan, maka hal ini dipastikan menambah beban kerja satuan tugas di masing-masing kampus.
Sesuai dengan hasil penelitian, terdapat satu pola yang relatif sama, terutama untuk kampus-kampus menengah dan kecil, tentang bagaimana bentuk kekerasan terjadi, kanal pelaporan, mekanisme penanganan, rekomendasi, hingga tindak lanjut.
Hal ini semakin diperberat dengan masih banyak kampus yang memiliki prosedur operasi baku yang dapat menjadi acuan dan pedoman dalam implementasinya.
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, sebab satuan tugas adalah ujung tombak yang dimiliki oleh kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan.
Menurutnya, hadirnya Permendikburistek yang baru membuka peluang lebih bagi kampus, terutama dengan masuknya unsur kewajiban kampus untuk melakukan pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga penganggaran untuk pelaksanaan program-program satuan tugas.
Komentar