Menurutnya, hadirnya SOP sangat penting, karena SOP dapat menjadi acuan awal bagi satuan tugas dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Lebih jauh, Inge menjelaskan bahwa ada banyak SOP yang harus diatur, mulai dari penerimaan laporan, kerahasiaan laporan, penelaahan laporan, penggalian informasi dari pelapor, pemanggilan saksi dan terlapor, pengumpulan bukti, penyerahan rekomendasi, hingga tindaklanjut rekomendasi.
Menurutnya, meski tidak selalu muncul, kampus juga perlu membangun SOP untuk kasus-kasus khusus, misalnya bagaimana jika pelapor adalah penyandang disabilitas, atau bagaimana jika terlapor adalah penerima beasiswa LPDP, artinya ketika dia terbukti melakukan kekerasan dan diberikan sanksi, maka harus ada informasi ke LPDP. Atau misalnya terlapor adalah mahasiswa asing, maka tentu harus SOP koordinasi dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, keberadaan SOP menjadi untuk menjadi satu tolok ukur dari penyelenggaraan tata kelola yang baik. Sebagai prosedur operasional, SOP itu tidak mutlak tidak dapat direvisi.
Misalnya, kampus telah memiliki SOP sesuai Permendikbudristek 30/2021, maka dengan hadirnya Permendikbudristek 55/2024, kampus harus segera menyusun ulang regulasi dan SOP implementasinya.
Tidak hanya mendengarkan paparan, peserta training juga diminta berdiskusi untuk menyusun enam SOP, yang mencakup SOP pelaporan, pengumpulan buktiu, pemanggilan dan pemeriksaan para pihak, rekomendasi, pemberian layanan konseling, hingga mekanisme perujukan.
Diskusi dilakukan secara antusias, di mana masing-masing kelompok mempresentasikan hasilnya dan mendapatkan umpan balik dari narasumber maupun kelompok lain.
Pelatihan ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan dan pengayaan bagi anggota satuan tugas, namun juga dapat memperkuat jejaring kerjasama dan kolaborasi lintas sektor guna mendorong akselerasi ekosistem kampus aman dari kekerasan.
(Zarkasi)
Komentar