Seputar Publik / Berita

Perkuat Kapasitas Satgas Kampus, UMJ Gelar Pelatihan Pararegal

Menurutnya, training paralegal untuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus sudah sangat tepat. Sebab anggota satuan tugas di kampus tidak seluruhnya berasal dari fakultas hukum atau memiliki latar belakang hukum, padahal sesuai aturan kementerian, mereka diberikan mandat untuk menerima laporan dan melakukan pendampingan bagi korban.

Paralegal itu biasanya non litigasi, dan memang penanganan kasus di kampus itu non litigasi, terkecuali rekomendasinya memang terlapor terbukti melakukan kekerasan dan dibawa ke ranah hukum.

Beberapa kasus misalnya kekerasan seksual, sesuai UU TPKS tentu litigatif, namun tetap saja peran pendampingan korban harus dilakukan oleh satgas yang memahami dasar-dasar pendampingan. Itu sebabnya UMJ memiliki komitmen penuh dalam mendorong hadirnya kampus aman, salah satunya melalui penguatan kapasitas paralegal.

Dr. Septa Candra juga menyampaikan apresiasi kepada Perguruan Attaqwa yang telah menjadi mitra strategis bagi Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam pelaksanaan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan, baik di level pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

Tampil sebagai narasumber adalah Lidwina Inge Nurtjahyo dari Fakultas Hukum UI. Dalam paparannya lebih fokus pada bagaimana membangun sistem yang terukur dan baku melalui pembentukan prosedur operasional standar.

Tulis Komentar

Komentar