4. Laju Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha Pada Tahun 2023 Sebesar Rp. 8.747,96 (Juta) Terus Mengalami Kenaikan Dibandingkan Tahun 2022 Sebesar Rp. 8.362, 13 (Juta);
Pada momen yang sangat baik ini, saya menghimbau dokumen RKPD yang kita susun nantinya, tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan aktual pembangunan, mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat saya yakin dan percaya.
Melalui forum musrenbang ini kita dapat menghasilkan sebuah keputusan yang benar- benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi dan tetap mengedepankan azas efektifitas, efesien serta pertimbangan kemampuan keuangan daerah, tambahnya.
Semoga penyelenggaraan musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Padang Lawas tahun 2025 ini akan menghasilkan program-program kerja yang akan meningkatkan taraf hidup masyarakat kabupaten Padang Lawas khususnya.
“Ini adalah dasar perencanaan kita, karena tanpa adanya RKPD ini tidak akan bisa kita laksanakan, sehingga adanya tepat sasaran dan adanya kematangan, tutupnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Palas, Tryanta HKD, SE, M.Si sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan Musrenbang RKPD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025 yaitu untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, kesepakatan bersama terhadap arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah di rumuskan dalam rancangan awal RKPD.
“Diselenggarakannya Musrenbang RKPD Tahun 2025 sebagai tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan prioritas yang nantinya menghasilkan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya dilaksanakan dialog tanya jawab serta masukan dari para peserta musrenbang dengan Narasumber. (*)
Komentar