“Kedua korban berinisial AM dan IS yang berasal dari Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, bercerita soal kejadian yang dialami selama bekerja tepatnya di negara Suriah kepada polisi. Awalnya korban tidak tahu kalau akan ditempatkan di Suriah yang saat itu sedang terjadi konflik. Korban dijanjikan dengan gaji Rp5 juta, ternyata hanya di gaji Rp1 juta, tak hanya gaji yang tidak sesuai, korban juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi seperti kekerasan fisik dan verbal,” tambahnya.
Kemudian kasus ketiga terjadi di Pandeglang dan diamankan 2 pelaku yang berinisial SP sebagai pencari calon korban dan AD sebagai pengantar korban. IG (35) korban yang saat ini masih di negara Malaysia, dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta dan ketika sudah bekerja 2 bulan dan belum diberikan gaji, sehingga korban tidak bisa pulang ke kampung halamannya.
“Modus ketiga kasus tersebut sama, semua korban di iming-iming gaji di atas Rp5 juta,” ucap Didik menegaskan.
Atas kasus tersebut para pelaku dikenai pasal sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Bayu Kuncahyo
Komentar