Seputar Publik / Kriminal

Polda Jambi Sita 4 Kilogram Sabu Senilai Rp5 Miliar

Polisi menangkap tiga kurir sabu yang membawa empat kilogram sabu dari Aceh yang akan dibawa ke Lampung Polisi menangkap tiga kurir sabu yang membawa empat kilogram sabu dari Aceh yang akan dibawa ke Lampung

Seputarpublik, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita sabu-sabu seberat empat kilogram senilai Rp5 miliar dari tiga orang kurir narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser di Jambi, Rabu, mengatakan sabu yang dibawa oleh ketiga kurir itu diduga berasal dari Aceh dan diantar ke Provinsi Lampung.

Ketiga kurir tersebut yakni YR (42), NL (29) dan MS (46). Polisi meringkus ketiga pelaku jaringan narkoba antar provinsi ini di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Selasa (4/6).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. Kemudian tim pada 4 Juni 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung makan.

Polisi menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh tersangka pelaku dan menemukan empat bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim menginterogasi tersangka pelaku dan berdasarkan keterangan YR bahwa empat bungkus plastik sabu tersebut didapatkan oleh tersangka pelaku YR dari seseorang yang identitas orang tersebut tidak diketahui oleh tersangka.

Tulis Komentar

Komentar