“barang bukti ini sebagian dibawa ke Balai POM untuk diuji lab, sebagian lagi dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya.
“hari ini yang kita musnahkan sebagian besar dari yang disisihkan untuk BB Pom dan pengadilan,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 KUHP dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kedua barang bukti tersebut masing-masing berasal dari luar daerah dan ada juga dari dalam daerah.
” Ganja berasal dari luar daerah, sementara sabu, tersangka mendapatkannya di dalam daerah,” jelas Deddy.
Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus memburu asal Sabu tersebut.
Lalu bagaimana peran kedua tersangka, Deddy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, keduanya merupakan pengedar, baik tersangka Sabu maupun Ganja.
Mengenai Pemusnahan barang bukti, Deddy menjelaskan, sudah melewati beberapa prosedur sesuai aturan, seperti memisahkan barang bukti menjadi tiga kategori.
Kategori pertama, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM, berikutnya pemisahan untuk barang bukti ke pengadilan dan terakhir untuk Pemusnahan.
“Jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk semua kebutuhan itu,” ujarnya.
Sebagai rangkaian terakhir dari acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda NTB itu, dihadapan para wartawan, semua stakeholder yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan.
(Yyt)
Komentar