Feby mengatakan istilah “Muhammad” dalam judul tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari Nabi Muhammad SAW secara harfiah. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam konteks cerita adalah sifat-sifat mulia yang melekat pada sosok Nabi.
“Apa yang sesungguhnya ‘diburu’ dalam konteks ini adalah sifat-sifat mulia sang Nabi,” ujarnya.
Feby juga menyebut Memburu Muhammad telah menjadi bahan pembahasan dalam sejumlah forum akademis, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Memburu Muhammad sendiri diterbitkan pada 2020, sedangkan Bukan Perawan Maria pertama kali diterbitkan pada 2017. Kedua karya tersebut kemudian mendapat perhatian kembali setelah potongan teks dari buku beredar luas di media sosial.
Ketentuan Hukum dan Status Pendalaman
Polemik mengenai buku tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Komentar