Seputar Publik / Berita

Polemik Buku Memburu Muhammad, MUI Desak Polda Metro Usut Aktor di Balik Penulisan, Feby Beri Penjelasan

Polda Metro Jaya masih mendalami informasi terkait dugaan unsur penistaan agama, sementara Feby Indirani menjelaskan konteks karya dan menyebutnya sebagai karya fiksi yang lahir dari pengalaman serta refleksi sebagai Muslim.
Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani mendapat perhatian MUI dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman, sementara penulis memberikan penjelasan mengenai konteks dan maksud karyanya. Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani mendapat perhatian MUI dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman, sementara penulis memberikan penjelasan mengenai konteks dan maksud karyanya.

Feby mengatakan istilah “Muhammad” dalam judul tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya mencari Nabi Muhammad SAW secara harfiah. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam konteks cerita adalah sifat-sifat mulia yang melekat pada sosok Nabi.

“Apa yang sesungguhnya ‘diburu’ dalam konteks ini adalah sifat-sifat mulia sang Nabi,” ujarnya.

Feby juga menyebut Memburu Muhammad telah menjadi bahan pembahasan dalam sejumlah forum akademis, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Memburu Muhammad sendiri diterbitkan pada 2020, sedangkan Bukan Perawan Maria pertama kali diterbitkan pada 2017. Kedua karya tersebut kemudian mendapat perhatian kembali setelah potongan teks dari buku beredar luas di media sosial.

Ketentuan Hukum dan Status Pendalaman

Polemik mengenai buku tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.

Tulis Komentar

Komentar