Seputar Publik / Berita

Polemik Buku Memburu Muhammad, MUI Desak Polda Metro Usut Aktor di Balik Penulisan, Feby Beri Penjelasan

Polda Metro Jaya masih mendalami informasi terkait dugaan unsur penistaan agama, sementara Feby Indirani menjelaskan konteks karya dan menyebutnya sebagai karya fiksi yang lahir dari pengalaman serta refleksi sebagai Muslim.
Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani mendapat perhatian MUI dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman, sementara penulis memberikan penjelasan mengenai konteks dan maksud karyanya. Polemik buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani mendapat perhatian MUI dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman, sementara penulis memberikan penjelasan mengenai konteks dan maksud karyanya.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP antara lain mengatur dalam Pasal 300 mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Pasal 301 mengatur penyebarluasan materi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan sebuah karya tertentu sebagai tindak pidana. Penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, konteks, unsur perbuatan, serta proses hukum yang berlaku.

Karena itu, dugaan adanya unsur penistaan agama dalam Memburu Muhammad masih perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Hingga saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya, informasi terkait polemik tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Di sisi lain, Feby telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang, konteks cerita, serta maksud dari karya tersebut. Ia menyebut kedua bukunya ditulis dari perspektif masyarakat Muslim dan dimaksudkan sebagai ruang refleksi.

“Saya menulis dari dalam diri masyarakat Muslim sendiri. Karya-karya ini lahir dengan niat baik, sebuah ikhtiar kreatif mengajak kita merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri,” katanya.

Dengan demikian, polemik Memburu Muhammad saat ini berada pada dua sisi yang perlu dilihat secara proporsional: respons dan keberatan sejumlah pihak terhadap isi karya, serta proses pendalaman aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Penilaian mengenai aspek hukum karya tersebut masih menunggu proses pendalaman aparat. Sementara itu, penjelasan dari penulis menjadi bagian penting untuk memberikan konteks terhadap karya yang tengah menjadi perbincangan publik.

*(Penulis; Helmi)

Tulis Komentar

Komentar