Seputarpublik, Solo – Polsek Jebres Polres Kota Surakarta menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) beralkohol diduga untuk persiapan malam tahun baru di Kampung Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Solo, dengan mengamankan ribuan botol barang bukti.
“Ada empat pelaku yang diperiksa terkait penggerebekan gudang minuman beralkohol itu, yakni berinisial AK (35), warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo, ketiganya sebagai pengirim barang,” kata Kepala Polsek Jebres AKP Muhammad Fadhlan, di Solo, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan keempat pelaku tersebut kini sedang diperiksa di Mapolsek Jebres, kemudian menunggu sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kegiatan penggerebekan gudang minuman beralkohol di Sabrang Lor Kelurahan Mojosongo Jebres Solo, berawal adanya laporan masyarakat, adanya penjualan secara besar-besar dengan menggunakan sistem online atau cash on delivery (COD).
Dia mengatakan cara penjualan minuman keras beralkohol itu, langsung diantar melalui jasa mengantar barang ke tempat pemesan sehingga tidak begitu diketahui oleh masyarakat. Minuman beralkohol itu, dijual ke seluruh masyarakat Surakarta secara online. Kegiatan penjualan minuman beralkohol ini, sudah meresahkan masyarakat.
Komentar